HOME OWNER FRIENDS STUFFS FOLLOW DBOARD NEWER OLDER

(Bagian Isi Laporan PKn) tentang Pelanggaran HAM
Minggu, 27 Oktober 2013 - Permalink - 0 Miku(s)
  A. KASUS
TANGERANG, KOMPAS.com – Dugaan Praktik perbudakan dan penyiksaan terhadap puluhan buruh industri pengolahan limbah menjadi perangkat alumunium, di kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tengerang, sangat mengejutkan. Saat membebaskan penyekapan sekitar 30 buruh pabrik yang memproduksi wajan itu, polisi mendapati sejumlah temuan yang mengejutkan, diantaranya ada empat buruh yang masih berumur di bawah 17 tahun.
Petugas Metro Jaya bersama aparat Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di lokasi pada Jum’at (3/5/2013) malam. Temuan lainnya, para buruh hanya disediakan tempat istirahat berupa sebuah ruang tertutup sekitar 8m x 6m, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengap, lembab, gelap, satu kamar mandi jorok, dan tidak terawat.
Para buruh yang rata-rata berasal dari Jawa barat dan Lampung itu juga tak menerima gaji seperti yang dijanjikan (yaitu, Rp.600.000,-/bulan) termasuk yang sudah bekerja lebih dari dua bulan. Telepon genggam, dompet, uang, dan pakaian serta barang-barang pribadi yang dibawa para buruh ketika pertama kali bekerja di tempat itu disita dan disimpan pemilik pabrik yang berinisial JK dan istrinya tanpa alasan yang jelas.
Saat dibebaskan, ada enam buruh yang disekap dengan kondisi dikunci dari luar. Pakaian yang dikenakan para buruh cenderung kumal karena tidak diganti berbulan-bulan, robek, bau, dan jorok. Kondisi fisik mereka juga tak terawat, dengan rambut cokelat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit kurap, gatal-gatal, dan tampak tidak sehat.
Para buruh ini juga diduga diperlakukan kasar dan tidak manusiawi, hak terkait kesehatan dan berkomunikasi tidak diberikan dan tidak diperbolehkan oleh pemilik usaha (JK), jika ada yang melawan atau tidak mematuhi maka akan disiksa oleh anak buah pemilik usaha.
Terbongkar
Sebelumnya, Kepolisian bersama Komisi untuk Orang  Hilang dan korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) membebaskan penyekapan sekitar  30 buruh pabrik wajan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang Banten, Jum’at (3/5/2013) sore.
Aktivis KONTRAS, Syamsul Munir, menjelaskan, awalnya pihaknya menerima pengaduan dari dua orang buruh yang berhasil kabur dari pabrik, yakni Andi (19) dan Junaedi (20). Saat itu keduanya mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh pemilik pabrik (JK). Mereka harus bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai tengah malam dengan hanya diberi makan dua kali sehari. Bahkan mereka juga tak diberi gaji.
“Kamar mandi Cuma satu, tidur berdesakan sampai tidak bisa selonjoran. Kalau sakit dipukul sama anak buah pemilik pabrik, disuruh kerja lagi. Karena tidak kuat, mereka kabur tanpa membawa apapun. Dompet dan ponsel dirampas waktu awal masuk,” kata Munir melalui telepon seusai ikut dalam pembebasan para pekerja. Dan aduan itu, tambah Munir, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Mereka lalu segera mendatangi lokasi, ditambah dengan anggota kepolisian daerah setempat.
Sumber :
Berita berjudul “Perbudakan di Tangerang Empat Buruh di bawah 17 tahun”
di alamat website http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/04



B.   ANALISA KASUS

1.      Latar Belakang Kasus
Kurangnya pengetahuan pelaku mengenai Hak Asasi Manusia dan pelaku sudah gelap mata sehingga tega memperbudak para buruh dengan motif ingin menekan biaya pengeluaran agar mendapatkan untung materi lebih besar.

2.      Pihak Yang Terlibat dalam Kasus
Ø  Pelaku             = Pemilik pabrik industri berinisial JK, Istri JK, anak buah JK.
Ø  Korban             = 26 buruh, dan 4 buruh dibawah 17 tahun.

3.      Apa Yang Menjadi Permasalahan
Para pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada orang lain. (Melanggar pasal 28 J ayat 1)
JK dan istrinya selaku pemilik usaha tidak memberikan upah imbalan atas pekerjaan para buruh yang bekerja di pabriknya.                                            (Melanggar pasal 28 D ayat 2)
™ _ JK dan istrinya selaku pemilik usaha tidak memberikan lingkungan hidup dan lingkungan bekerja yang layak untuk para buruh.
(Melanggar pasal 28 H ayat 1)
JK dan istrinya selaku pemilik usaha tidak memberi pelayanan kesehatan kepada para buruh ketika ada buruh yang sakit.
(Melanggar pasal 28 H ayat 1)
Para pelaku melakukan tindakan penyiksaan terhadap para buruh. (Melanggar Pasal 28 i ayat 1)
JK dan istrinya selaku pemilik usaha memperkerjakan para buruh di atas jam maksimal bekerja. (Melanggar pasal 28 i ayat 1)
Barang pribadi para buruh disita dan diambil secara paksa tanpa alasan yang jelas oleh para pelaku. (Melanggar pasal 28 H ayat 4)
Para pelaku melarang para buruh berkomunikasi (Melanggar pasal 28 f)
JK dan istrinya selaku pemilik usaha hanya memberikan makan dua kali sehari kepada para buruh. (Melanggar pasal 28 H ayat 1)
™_ JK dan istrinya selaku pemilik usaha tetap memperkerjakan empat buruh dibawah umur 17 tahun.

4.      Kesimpulan
Para pelaku jelas telah melakukan banyak pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia maupun hukum, sehingga para pelaku layak untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan diberi hukuman yang setimpal sesuai undang-undang aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Sedangkan untuk para buruh yang telah berhasil melepaskan diri dari penindasan Hak Asasi Manusia yang dilakukan para pelaku, perlu mendapatkan hak perlindungan dan hak rehabilitasi dari trauma fisik maupun psikis. Dan dari kasus diatas juga terlihat jika masyarakat juga memiliki peranan yang mempengaruhi dalam proses penegakan Hak Asasi Manusia, untuk kasus Perbudakan di Tangerang misalnya lembaga masyarakat bernama KONTRAS (Komisi Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan) juga ikut turut serta menggerebek TKP dan membebaskan para buruh.



C.    UPAYA PENEGAKAN HAM
Upaya penegakan Hak Asasi Manusia dalam kasus tersebut dapat ditinjau dari beberapa pihak yang berperan, yaitu :
1.      Peranan Pemerintah
Pemerintah berperan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia dengan cara : 
o   Melakukan sosialisasi HAM kepada masyarakat.
o   Memberlakukan pendidikan HAM kepada masyarakat.
o   Melakukan Advokasi HAM.
o   Membentuk Lembaga Penegakan HAM nasional.
o   Melakukan usaha secara sadar untuk memantapkan budaya HAM dan budaya bangsa kepada seluruh lapisan masyarakat.
o   Melakukan pemberdayaan hukum.
o   Melakukan pengesahan perangkat HAM.
o   Melakukan rekonsiliasi nasional.

2.      Peranan Masyarakat
o   Sebagai pihak yang wajib menerapkan aturan undang-undang Hak Asasi Manusia.
o   Merupakan salah satu pihak penyebaran pemahaman dan informasi HAM.
o   Membantu korban pelanggaran HAM, sebelum kasus pelanggaran HAM ditangani oleh pihak berwajib.
o   Sebagai pihak yang melaporkan kasus pelanggaran HAM kepada yang berwajib.
o   Pembangun opini publik melalui media massa sehubungan dengan kasus HAM.
o   Pembangun Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam penegakan HAM.

3.      Peranan Siswa dan Pelajar
o   Sebagai pihak yang wajib menerapkan aturan undang-undang Hak Asasi Manusia.
o   Memahami materi pelajaran Hak Asasi Manusia.
o   Turut serta dalam pengamalan Hak Asasi Manusia.